PT Dwi Asih Jaya Indonesia

Alamat Jl. M Kahfi 1 Gang Seri RT 002 RW 04 NO.25B Kelurahan Jagakarsa, Jakarta Selatan

0878-8455-1772

0878-6588-7121

0819-1636-3567

Klik Hubungi Cabang-Cabang Kami 

Legalitas Kami




CV. DWI ASIH JAYA INDONESIA adalah Lembaga penyedia Pembantu Rumah Tangga, Baby Sitter, Perawat Lansia, Tukang Kebun dan Sopir. kami mendidik dan menyediakan calon tenaga kerja untuk menjadi tenaga kerja yang berkompeten di bidangnya.

CV. DWI ASIH JAYA INDONESIA adalah Lembaga penyalur tenaga kerja terbesar di jakarta, kami memiliki anggota pekerja mencapai ribuan yang sudah melalui proses seleksi ketat.

CV. DWI ASIH JAYA INDONESIA menjamin identitas setiap calon tenaga kerja PRT, Baby Sitter, Perawat lansia, Sopir dan tukang kebun. Semua tenaga kerja kami sudah melalui proses yang ketat dan selektif. 

Selain menyediakan pekerja permanen kami Juga Menyediakan Tenaga Infal / temporer bagi Anda yang membutuhkan.


Layanan Kami

Kami menyalurkan Tenaga Kerja khususnya Baby Sitter, Pembantu Rumah Tangga (PRT) / Asisten Rumah Tangga (ART), Nanny, Perawat Lansia, Perawat Orang Sakit, Security, Penjaga Malam, Penjaga Toko, Office Boy, Tukang Kebun, Sopir dan Tenaga Formal / Informal lainnya. Dengan acuan yang berbasis standar kompetensi, kami melaksanakan seleksi tenaga sangat ketat untuk Pelatihan, Pengembangan tentang keterampilan, etika, kecepatan dalam bekerja dan pengetahuan bekerja dengan baik agar calon tenaga kerja mampu bekerja secara profesional dan berkopenten di bidangnya masing-masing.

Enam Kantor Cabang Yayasan Kami siap melayani untuk pengambilan tenaga Permanen, paket (Bulanan) infal (Harian) untuk seluruh wilayah Indonesia.

Demi kenyamanan dan kemudahan Costumer kami menyediakan Enam Kantor Cabang Di DKI Jakarta yang bisa mempermudah pemakai jasa agar dapat memilih yang terdekat dari tempat tinggal Costumer.

Dan apabila pemakai jasa belum mendapatkan tenaga kerja yang sesuai dengan kriteria, maka pemakai jasa dapat menghubungi kami, di beberapa kantor cabang yang lainnya, hubungi telpon / WA yang sudah tertera pada beberapa cabang-cabang kami.

Enam Yayasan Kantor Cabang Kami Dengan Senang Hati Siap Melayani Anda Di Seluruh Indonesia

KONTAK KAMI

CV. DWI ASIH JAYA INDONESIA

KANTOR I.
CV DWI ASIH JAYA INDONESIA CABANG JAGAKARSA JL.Moch Kahfi 1 Gg.Seri No.25 A Jagakarsa Jakarta Selatan

Telp/WA ( 0859 2459 1178 ) Lintang
Telp/WA ( 0878 6588 7121 ) Stela
Telp/WA (087795113171)
Telp/WA (087787660179)
Telp/WA (087795113171)


KANTOR 2
YAYASAN CABANG JAGAKARSA, JL. M. KAHFI 1 Gg. SERI No. 47 JAGAKARSA JAK-SEL

1. Kantor (021 7888 0468)
2. Whatsapp (0878 86777123) Arma
3. Whatsapp (0812 8180 5167) Arma
4. Whatsapp (08111 497 300) Bela

KANTOR 3
YAYASAN CABANG PASAR MINGGU, JL AUP gg MUSHOLLA NO 53

1. Kantor ( 021 ) 22978817 Nita
2. Telephone/Tlp ( 08111850150 ) Nita
3. Whatsapp/Tlp ( 087776744000 ) Lala
4. Whatsapp/Tlp ( 081220888530 ) Lala

KANTOR 4
YAYASAN CABANG KEBAGUSAN, JL SAGU gg H.ABDUL JABAR NO 99

1. Whatsapp/Tlp ( 08119944199 ) Diah
2. Whatsapp/Tlp ( 087727777467 ) Widya
3. Whatsapp/Tlp ( 087771966455 ) Diah
4. Whatsapp Only ( 087820177979 ) Widya


KANTOR 5
YAYASAN CABANG MAMPANG PRAPATAN, JL. MAMPANG PRAPATAN XI No. 88C JAK-SEL

1. Kantor ( 021 ) 22790048 Indah
2. Whatsapp ( 081806553774 ) Indah
3. Whatsapp ( 087882959171 ) Ismiatik
4. Whatsapp ( 08111102050 ) Nanda

KANTOR 6
YAYASAN CABANG KEBAGUSAN Gang H. Abdul Jabar No.123 Rt 004/005 Jagakarsa Jakarta Selatan

1. Whatsapp ( 0878 8455 1772 ) Tika
2. Whatsapp ( 0819 1636 3567 ) Ayu
3. Whatsapp ( 0878 6526 5067 )


KHUSUS UNTUK PELAMAR KERJA BABY SITTER MAUPUN PEMBANTU RUMAH TANGGA (PRT) DAPAT MENGHUBUNGI NOMER TLP DIBAWAH INI

087820177789 WA/TLP
08129566433 WA/TLP
085959539082 WA/TLP


NO REKENING
YAYASAN DWI ASIH
BCA:2181 4964 03 a/n: JASMAN
Kontak
08119944199-087727777467
Alamat Jl.M.Kahfi 1 Gg. Seri No.47 JagaKarsa Jakarta Selatan

Kunjungi Kami

Sabtu, 28 November 2015

Penyalur Baby Sitter Dan Pembantu-081291061588

dwi asih
Apabila anda membuka situs ini, dan memang sengaja untuk mengetik Penyalur Baby Sitter Dan Pembantu, maka anda sudah tepat,karena kami memang penyalur yang sudah berpengalaman bertahun-tahun dalam menyediakan baby sitter dan pembantu.

Adalah Dwi Asih nama yayasan kami, yang berlokasi di mampang jakarta selatan.

Jika anda mau mengetahui persyaratan atau tata cara mengambil tenaga kerja baby sitter dan pembantu, berikut ini surat perjanjiannya :

PIHAK 1

A. Menyalurkan kerja legal/resmi  berdasarkan undang-undang ketenaga kerjaan dalam negeri :
  • SIUP LPPRT surat ijin usaha lembaga penyalur pekerja rumah tangga]
  • Peraturan mentri nomer 02 tahun 2015 tentang perlindungan pekerja rumah tangga
  • Undang-undang No. 13 tahun 2013 tentang ketenagakerjaan
  • Peraturan mentri tenaga kerja dan transmigrasi R.I No. PER.07/MEN/IV/2008. Tentang penempatan tenaga kerja.
  • Keputusan dirjen binapenta No. KEP.258.DPPTK/IX/2008. Tentang tata cara pelayanan penempatan tenaga kerja AKAD.
B. PIHAK 1  berkewajiban memberikan asuransi kepada PIHAK 3
  • Asuransi rawat inap selama 60 hari di berikan santunan sebesar 500.000.
  • Asuransi kecelakan cacat lengkap [tidak bias bekerja] memberikan santunan sebesar 25.000.000
  • Asuransi jiwa [meninggal dunia] memberikan santunan kepada ahli waris yang di tinggalkan sebesar 25.000.000.
C. PIHAK 1 berkewajiban dan di perbolehkan memonitor tenaga kerja di tempat kerja atau di PIHAK 2

D. BERKEWAJIBAN MENGGANTI TENAGA KERJA APABILA TIDAK COCOK /KABUR MAXIMUM 2X SELAMA 1 TAHUN ATAU SELAMA MASIH ADA PERSEDIAAN [WAKTU TUNGGU TIDAK DI HITUNG]


PIHAK 1

A. Memperkerjakan tenaga kerja sesua dengan fungsi sesuai dan tugas masing-masing, melaporkan pekerjaan kepada kertua RT atau sebutan lain, mengizinkan menjalankan ibadah menurut keyakinan masing masing yang di lindungi oleh undang-undang, berkewajiban memberi makan 3 kali sehari, tempat tinggal yang layak dan jam kerja mulai pukul 05.00 s/d 21.00 WIB dan di berikan waktu istirahat yang cukup, efektif bekerja 8 jam

B. PIHAK 2 akan memperkerjakan PIHAK 3 (baby sitter, nanny, elderly caretaker) untuk merawat satu bayi/pasien/anak, berkewajiban memberi baju dinas sebanyak dua set selama 4 bulan di beli di PT CITRA KARTINI MANDIRI, atau uang pengganti di berikan langsung kepada pekerja( baby sitter, nanny, elderly caretaker).


C. PIHAK 2 berkewajiban memberikan pengobatan penuh  apabila tenaga kerja sakit, terkecuali sakit bawaan di tanggung oleh keluarga, dan di berikan perlengkapan mandi (sabun mandi,pasta gigi, sikat gigi,pembalut wanita) berkewjiban memberi cuti tahunan hari raya selama 2 minggu atau 12 hari kerja , berkewajiban memberi cuti kerja harian ,apabila tenaga kerja sakit dan mendapatkan tenaga harian dari PIHAK 1 kalau persediaan masi ada.


D. waktu mengembalikan tenaga kerja dan melapor tenaga kerja  kabur pada jam kerja 08.00 – 17.00 WIB kecuali hari minggu dan libur PIHAK 2  MEMPERBOLEHKAN KEPADA PIHAK 3 MEMAKAI HP DARI JAM 21.00 s/d 22.00 WIB.


E. Apabila  PIHAK 2 dalam jatuh tempo  tidak membayar  baik uang pengembangan, pendidikan  atau gaji pekerja maka PIHAK 3 akan di tarik dan PIHAK 3 harus hh


F. PIHAK 2 tidak memperbolehkan mengambil alih secara pribadi tanpa ada perjanjian atau sepengetahuan pihak pertama , pihak kedua  harus segera menginformasikan kepada pihak 1 apabilah pindah alamat atau ganti telp / hp apabila tidak di informasikan pihak 3 akan kami tarik dan pihak kedua tidak mendapatkan penggantian 


G. Memberikan ijin kepada pihak ketiga apabila ada hal yang sifatnya  penting(kematian keluaga,sakit keras )wajib melaporkan kepada pihak pertama sebelum di ijinkan pulang apabila tidak boleh melapor ,pekerja tidak kembali lagi pihak pertama tidak bertanggung jawab kepada pihak kedua  untuk penggantiannya.


H. Bila ternyata terjadi suatu tindakan pidana maupunperdata  yang di lakukan oleh pihak ketiga kepada pihak kedua maka secara hukum pihak ketiga aka bertanggung jawab kepada pihak kedua  dan pihak kedua tidak bias menuntut ganti rugi apapun kepada pihak pertama ,namun pihak pertama bersedia  membantu pihak kedua mencari ke alamat pihak ketiga, semua biyaya di tanggung kepada pihak pertama dan pihak kedua


I. Apabila terjadi suatu tindakan pidana kekerasan yang di lkukan oleh pihak kedua kepada pihak ketiga, sebaliknya  kedua belah pihak dapat menyelesaikan kepada pihak berwajib dan pihak pertama membantu sebagai mendiator kedua belah pihak untuk menyelesaikan solusi permasalahan yang lebih baik.


J. Bila mana terdapat utang piutang dan pemakaian telepon  pihak ketiga tersebut terjadi tanggung jawab pihak pertama  melainkan tanggung jawab pihak ketiga pekerja itu sendiri.


K. PIHAK 2 memberikan gaji kepada pihak ketiga 10% dar pokok di bulan ke-7 (tujuh) sampai bulan berikutnya serta pihak kedua serta di berikan penggantian cuti dua bulan Rp. 200.000/bulan (beby sitter, nanny, elderly caretaker) Rp. 100.000/bulan (pekerja rumah tangga) cuti hari raya 12 hari


L. PIHAK 2 harus melapor kepada pihak pertama apabila pihak ketiga minta ijin pulang sebelum dan setelah 6 bulan bekerja , jika pihak kedua tidak melapor kepada pihak pertama , maka pihak kedua tidak akan mendapatkan pengganti. Apabila pihak ketiga tidak kembali bekerja.


M. PIHAK 2 berkewajiban mengambil tenaga kerja dari pihak pertama dan mengembalikan tenaga kerja pihak pertama tidak memperbolehkan pulang sendiri atau di turunkan di jalanan. Apabila pihak ketiga tidak smpai ke pihak pertama, bila terjadi sesuatu hal pihak kedua bertanggung jawab dan tidak akan di berikan pengganti.


N. PIHAK 2 berkewajiban membayar dua kali gaji apabilah pihak ketiga tidak pulang pada hari raya idul fitri, jika pihak ketiga pulang,maka pihak kedua menginformasikan pihak pertama 5 hari sebelum hari raya idul fitri.


O. Apabila PIHAK 2 dalam satu tahun tidak adapengganti pekerja maka pihak pertama akan memberikan diskon 50% administrasi perpanjang dan pengembangan tahun kedua dan berlaku untuk tahun berikutnya. Apabila pihak kedua membatalkan baik sengaja atau tidak, administrasi tidak dapat di ambil.


P. PIHAK 2  di wajibkan untuk mengijinkan dan mengantarkan pihak ketiga beby sitter, nanny, elderly caretaker kepada pihak pertama untuk mengikuti uji Negara yang di selengarakan 1 tahun sekali selama satu hari cuti oleh pihak pertama,apabila tidak di perbolehkan maka pekerja akan di tarik oleh pihak pertama dan tidak ada penggantian.


Itulah contoh surat perjanjian jika anda mengambil pembantu atau baby sitter dari Penyalur Baby Sitter Dan Pembantu.
Lihat juga jasa penyalur baby sitter-jasa penyalur pembantu.


ENAM KANTOR CABANG KAMI DENGAN SENANG HATI SIAP MELAYANI ANDA DI SELURUH INDONESIA

SERVICES :

BABY SITTER, PEMBANTU, TUKANG KEBUN, SUPIR, CLEANING SERVICE, OFFICE BOY TERPERCAYA


Yayasan Dwi Asih adalah lembaga pelatihan tenaga kerja baby sitter dan pembantu yang terbaik dan terpercaya di Indonesia yang sudah berdiri sejak tahun 2001 dan sudah memiliki Anggota kerja yang mencapai Ribuan tenaga kerja. Dan karena prestasinya sudah menerima beberapa penghargaan tingkat Nasional.

Yayasan Dwi Asih menjamin identitas setiap calon tenaga kerja (PRT) Baby Sitter, Perawat Lansia, Tukang kebun dan Sopir, semua tenaga kerja yang kami sediakan sudah melalui seleksi yang sangat ketat.

Yayasan Dwi Asih mengajarkan materi pendidikan baby sitter dan pembantu yaitu: kejujuran, etika, sopan santun, kedisiplinan, kreatifitas, kebersihan, kecepatan dalam bekerja, kesabaran menghadapi pasien,pemakai jasa dan rekan kerja, pertolongan kecelakaan dalam menghadapi pasien, pratek memandikan pasien, penataan tempat tidur, tanggung jawab terhadap pekerjaan.


Yayasan Dwi Asih Karena prestasinya sudah menerima banyak Penghargaan antara lain dari APPSI (Asosiasi Penempatan Pekerja rumah tangga Seluruh Indonesia, ASPEDIKLAT, HILSI sebagai Peserta Ujian Tingkat Nasional Terbanyak, Terbaik dan Terpercaya DI Indonesia.


ADMINISTRASI


PERSYARATAN PEMAKAI JASA


Calon pemakai jasa harus membawa KTP / SIM yang masih berlaku dan satu lembar foto copy KTP / SIM.


Pemakai jasa berjanji akan memperlakukan tenaga kerja dengan baik.


BIAYA ADMINISTRASI PENGAMBILAN TENAGA KERJA :


Baby sitter : Rp. 2.000.000.

Pembantu / PRT : Rp. 2.200.000.

Asisten Rumah Tangga : Rp. 2.200.000.

Tenaga Sopir : Rp. 1.700.000.

Tukang Kebun : Rp. 1.700,000.

Penjaga Toko : Rp. 2.000.000.

Tenaga Security : Rp. 1.300.000.

Paket Lebaran : Rp. 1.300.000.

Infal Lebaran : Rp. 1.000.000.

Tenaga U/Luar Kota : Rp. 3.800.000.

Tenaga U/Luar Jawa : Rp. 5.000.000.


Pemakai jasa bisa memesan Tenaga Kerja kami melalui Via Telp / WhatsApp / Video Call secara Online, dan Tenaga Kerja siap kami antar jika persyaratan sudah selesai.